Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

Layanan Keagamaan dan Pendidikan Agama Buddha

  1. Layanan Kelembagaan
    a. Pendaftaran Rumah Ibadah Agama Buddha (RIAB)
    b. Pendaftaran Organisasi Keagamaan Buddha (OKB) Berbadan Hukum
    c. Pendaftaran Organisasi Keagamaan Buddha (OKB) Tidak Berbadan Hukum
    d. Izin Kegiatan Keagamaan
    e. Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah
    f. Rekomendasi Bebas Bea Masuk Barang Keagamaan Buddha
    g. Rekomendasi Bebas Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan Rumah Ibadah (BPHTB)
    h. Rekomendasi Pengusulan Nama Organisasi Keagamaan Buddha
    i. Permohonan Bantuan Organisasi Keagamaan Buddha / Rumah Ibadah Agama Buddha
    j. Permohonan Dharmayatra

  2. Layanan Penyuluhan
    a. Persetujuan Pengesahan Rencana Pengguna Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
    b. Persetujuan Pengesahan RPTKA dan non-DKPTKA
    c. Persetujuan Visa Untuk Rohaniwan, Pengajar, atau Tenaga Ahli
    d. Persetujuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Untuk Rohaniwan, Pengajar, atau Tenaga Ahli
    e. Persetujuan Izin Tinggal Tetap (ITAP) Untuk Rohaniwan, Pengajar, atau Tenaga Ahli
    f. Persetujuan Visa Untuk Mahasiswa dan Pelajar
    g. Persetujuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Untuk Mahasiswa dan Pelajar
    h. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Untuk Rohaniwan, Pengajar, atau Tenaga Ahli & Mahasiswa dan Pelajar
    i. Piagam Penghargaan Layanan Pemberian Piagam Tanda Penghargaan Kepada Tokoh Agama Buddha
    j. Penerbitan Kartu Rohaniwan
  3. Layanan Pemberdayaan Umat
    a. Pemberian Piagam Tanda Penghargaan Sangitadhaja Karaka (Individu Atau Kelompok Masyarakat yang Melakukan Pegiat Seni Budaya Agama Buddha)
    b. Pemberian Piagam Tanda Penghargaan Vanijadhaja Karaka (Individu Atau Kelompok Masyarakat yang Melakukan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Umat Buddha)

  4. Layanan Pendidikan Dasar dan Menengah
    a. Izin Operasional Lembaga Pendidikan Keagamaan Buddha Formal
    b. Izin Operasional Lembaga Pendidikan Keagamaan Buddha Non Formal

  5. Layanan Pendidikan Tinggi
    a. Pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha (PTKB) Swasta
    b. Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi Dalam Rumpun Ilmu Agama
    c. Penilaian Ijazah Program Studi Agama Buddha Pada Perguruan Tinggi Luar Negeri
    d. Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha (PTKB) Swasta